image
Sampai Kapan Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM?

05 June 2020 2859 Viewed  detik.com

Pada masa arus balik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua orang yang keluar masuk Jakarta memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan ini sudah dirumuskan dalam Pergub No 47 Tahun 2020 dengan tujuan pencegahan penyebaran virus Corona.

Sesuai dengan ketentuan itu, persyaratan SIKM tidak hanya berlaku pada masa mudik dan arus balik yang akan berakhir pada 7 Juni 2020 nanti. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM akan terus digunakan selama Kepres Nomor 12 Tahun 2020 masih berjalan.

"SIKM tetap berlaku sampai Penetapan Status Bencana Nasional Non-Alam sesuai Kepres 12/2020 berakhir," jawab Syafrin saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2020).

Seiring dengan itu, maka penyekatan arus lalu lintas akan tetap dilakukan untuk memastikan kepemilikan SIKM yang valid. Namun, ada perubahan titik penyekatan terhitung tanggal 8 Juni nanti. Mulai tanggal itu penyekatan akan dilakukan di di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek.

"Sesuai Permenhub No 116 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas No. 5 Tahun 2020 penyekatan yang saat ini dilakukan di batas wilayah administrasi Jabodetabek akan berakhir tanggal 7 Juni 2020, selanjutnya mulai tanggal 8 Juni 2020 pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah Administrasi Jakarta dengan Bodetabek," papar Syafrin.

Sejauh ini sudah ada ratusan ribu kendaraan yang dihalau oleh petugas pada arus mudik. Melalui Operasi Ketupat yang sudah berlangsung selama 40 hari, tercatat 138.316 kendaraan diputar balik.

"Jumlah total kendaraan yang diperintahkan putar balik sampai dengan 40 hari pelaksanaan Operasi Ketupat sebanyak 138.316 kendaraan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Kini, pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 masih berlangsung. Operasi Ketupat 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Operasi Ketupat 2020 sebelumnya dijadwalkan mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238